Senin, 26 Oktober 2020

Nama: Muhammad Indrayani

Nim : 12509194011 

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Arti dari qaidah ini adalah kesulitan mendatangkan kemudahan. Maksudnya ialah suatu hukum yang mengandung kesulitan dalam pelaksanaannya atau memberikan mudharat dalam pelaksanaannya baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukallaf maka diberikan rukhshah atau keringanan sehingga tidak memudharatkan lagi.

Kaidah ini diambil dari ayat al-qur’an dan hadits Rasulullah SAW. misalnya  firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah ayat 185 dan surat Al-Hajj ayat 78:

يُرِيْدُاللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَايُرِيْدُبِكُمُ الْعُسْرَ.

Artinya: “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

(QS. Al-Baqarah : 185)

وَمَاجَعَلَ لَكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan”.

(QS. Al-Hajj : 78)

Kemudian kaidah ini juga di ambil berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Bukhari yang artinya: “Agama itu memudahkan, agama yang disenangi oleh Allah SWT. adalah agama yang benar dan mudah”.

            Umpamanya seseorang sulit menunaikan shalat dengan cara berdiri, makaia dibolehkan duduk, bila masih sulit dibolehkan berbaring, bila masih sulit maka hanya dibolehkan dengan mengedipkan mata.

Dalam jurnal Al-qowaid Al-fiqiyyah (masyaqqotu tajlibu taisir) memaparkan bahwa Mashaqqah (kesukaran) menurut asal usul bahasanya berarti keletihan (al juhd), kepayahan (al-ina), dan kesempatan (asy-syiddah). Yakni bermakna bahwa jika ditemukan kesulitan dalam sesuatu, maka ia menjadi penyebab syar’i yang dibenarkan untuk mempermudah, meringankan, dan menghapus kesukaran serta kesukaran dari subjek hukum pada saat melaksanakan aturan-aturan hukum dari segi apapun.

Dalam jurnal konsep ruksoh bagi tenaga medis dengan alat pelindung diri saat menangani pasien covid 19 yang di tulis oleh Camelia riska maulida syakir memaparkan bahwa rukhsoh kaitannya dengan kaidah al-mashaqqah tajlib al-taysir dalam konteks ini bermakna bahwa kondisi yang sulit seperti sekarang yakni masifnya penyebaran covid 19, bukan karena abai dan bukan pula karena lalai melainkan karena kondisi yang memang sudah tidak memungkinkan untuk melepas APD lengkap bagi para tim medis, tidak memungkinkan menggunakan air untuk berwudhu dan tidak pula memungkinkan mengunakan debu yang suci untuk bertayamum sehingga kondisi demikian bisa menjadi alasan tim medis dikategorikan dalam faqid al-tahurain. Artinya, para tim medis dengan APD lengkap dibolehkan melaksanakan sholat tanpa berwudhu maupun bertayamum.

Contoh lain dalam penerapan kaidah ini yaitu solatnya  kaum muslimin pada masa pandemi covid 19, yang pada hukum asalnya solat berjamaah di masjid  harus dalam kondisi rapat dan tidak mennggunakan masker. Akan tetapi dikarenakan pandemic covid 19 yang terjadi maka solat berjamaah di masjid harus menggunakan protocol kesehatan yaitu solat dalam kendisi jaga jarak serta mengenakan masker ketika solat. Hal ini dilakukan untuk melindungi kemaslahatan dan keselamatan jiwa kaum muslimin.

Review:

 Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setiaji, 2007

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: Perpustakaan Nasional, 2019

Jurnal “Konsep Ruksoh bagi tenaga medis dengan alat pelindung diri saat menangani pasien covid 19” oleh Camelia riska maulida syakir

Jurnal “Al-qowaid Al-fiqiyyah (masyaqqotu tajlibu taisir)” oleh Mudrik Al farizi

Tugas UAS LTLM

selama menempuh mata kuliah LTLM alhamdulillahkami telah dapat memahami apa itu pengertian dari ushul fikih, fikih dan juga kaidah fikih. Ma...