Minggu, 17 Januari 2021

Tugas UAS LTLM

selama menempuh mata kuliah LTLM alhamdulillahkami telah dapat memahami apa itu pengertian dari ushul fikih, fikih dan juga kaidah fikih. Mampu memahami 5 kaidah fiqhiyah beserta contoh atau penerapannya dalam kehidupan sehari-sehari bagi umat islam. contoh dari setiap kaidah fikiyah ialah sebagai berikut: 1. setiap perkara tergantung kepada niatnya, contohnya adalah: duduk dimasjid bisa jadi sekedar untuk beristirahat atau dengan tujuan i'tikaf tergantung pada niat orang tersebut ketika berada didalam masjid, contoh lainnya adalah suatu pernikahan akan menjadi haram ataupun menjadi halal tergantung pada niat seseorang tersebut menikah dengan tujuna untuk menyakiti ataukah dengan tujuan untuk beribadah dan mencari pahala dari allah.; 2. keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan, contoh penerapan dari kaidah ini ialah apabila seseorang berada dalam posisi solat dan ia memiliki keraguan apakah dia buang angin (kentut) atau tidak maka hendaknya orang tersebut tidak boleh membatalkan solatnya sampai ia mendengar adanya bunyi atau mencium bau dari kentut tersebut, contoh lainnya ialah apabila seseorang dalam keadaan solat memiliki keraguan dalam sholatnya dan tidak mengetahui apakah dia sudah sholat tiga atau empat rokaat maka hendaknya keraguan tersebut di buang dan menetapkan hatinya atas apa yang ia yakini.; 3. kesempitan mendatangkan kemudahan, contoh dari kaidah ini adalah berbagai macam ruksoh atau keringan dalam ibadah bagi mereka yang memiliki kesulitan seperti solat jamak qosor bagi orang yang sedang musafir, atau keringanan tidak menjalankan sholat 5 waktu dan jumatan di masjid dan dianjurkan untuk solat dirumah masing-masing pada masa pandemi covid-19.; 4. kemhudhorotan hendaknya dihilangkan, contoh penerapan dari kaidah ini ialah hukum haram memakan makanan yang diharamkan menjadi hilang dan boleh memakannya jika seseorang tidak mendapati satu makananpun kecuali yang haram tersebut dan jika ia tidak memakannya maka akan mengganggu keselamatan jiwanya.; 5. adat atau kebiasaan dapat dijadikan landasan hukum. contoh dari penerapan kaidah ini adalah misal suatu daerah berlaku transaksi dengan menggunakan alat tukar beras maka pertukaran didaerah itu harus menggunakan beras. 

Dapat memahami tokoh ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali terkait karya dan juga pemikiran dari imam Al-Ghozali. selain itu pula kami dapat memahami pemikiran maqhoshid syariah menurut As-Syatibi, Ibnu Ashur, dan Yusuf Al-Qhardhawi. Imam asy-Syatibi menjelaskan ada 5 bentuk maqhasi syari'ah yaitu: hifdzu din, hifdzu nafs, hifdzu aql, hifdzu mal, dan hifdzu nasab. kemudian dalam hal kebutuhan manusia terhadap harta dibagi menjadi dharuriyat, hajiyyah dan tahsiniah. sedangkan Ibnu Ashur mengajukan beberapa prinsip pokok dalam menafsirkan al-qur'an yaitu: pertama, memperbaiki akidah; kedua Al-qur'an merupakan kitab suci yang bertujuan memperbaiki akhlak baik hubungannya sebagai makhluk tuhan atau sebagai makhluk sosial; ketiga, menerangkan syariat baik yang bersifat umum atau khusus; keempat, mensejahterakan, mendamaikan, dan menjaga perdamaian diantara manusia. selanjutnya adalah konsep maqashid syaria'ah yang digagas oleh Yusuf al-Qardhawi tidak jauh berbede dengan ulama ushul sebelumnya namun ia menitikberatkan pada generalisasi ruang lingkupnya tidak hanya tersekat pada ranahfiqih saja, melainkan meliputi seluruh aspek agama islam.

Lebih lanjut kami juga dapat memahami pemikiran dari tokoh syekh ahmad khatib al-minangkabawi yang mana pokok pemikiran beliau yang berkaitan dengan hukum keluarga ialah menolak dengan keras proses pembagian warisan menurut adat minangkabau yang menganut asas matrelinial. selanjutnya ialah tokoh K.H. Hasyim Asy'ari yang mana pokok pikiran baliau adalah: 1. gerakan Islam di Indonesia yang terbagi menjadi jihad filah dan jihad fiasbilillah, 2. politik negara Indonesia yang terbagi menjadi: membumikan wawasan hubbul waton, meningkatkan ukhuwah, membentuk laskar hizbullah, dan mengeluarka resolusi jihad. selanjutnya ialah tokoh K.H.A. Dahlan yang mana pokok pikiran beliau adalah: menjadikan al-qur'an dan hadits sebagai sumber untuk menelaah keilmuan secara langsung dan megkritik materi-materi yang bersumber dari kitab-kitab klasik.

Selanjutnya ialah mengenai fiqih indonesia Hasbi ash-shiddiqi. dalam pandangan hasbi ash-shiddiqi pemikiran hukum harus berpijak pada prinsip mashlahah musrsalah, keadilan dan kemanfaatan, serta sad dzariah. diantara hasil ijtihad beliau adalah beliau menolak mengharamkan praktik jabat tangan antara laki-laki dan perempuan karena salah satu alasannya hukum tersebut dilandaskan pada qiyas. ijtihad lainnya ialah mengenai zakat dimana beliau mengatakan mesin-mesin dipabrik besar wajib dizakati. beliau juga mengatakan bahwa orang non muslim yang tidak sanggup bekerja dimasukka dalam golongan fakir miskin yang berhak menerima zakat.

Selanjutnya ialah mengenai mazhab nasional Indonesia Hazairin.pemikiran beliau yang terkenal adalah mengkritik teori receptie yang dikembangkan oleh ahli hukum belanda dan mengatakan teori ini adalah terori iblis serta menggagas teori untuk mengcounter teori  ini yaitu dengan mengeluarkan teori receptie exit. ijtihad hukum yang dilakukan oleh oleh hazairin ialah dalam bidang kewarisan. menurutnya hukum kewarisan dalam al-qur'an menganut sistem bilateral, yakni menarik harta dari pihak ayah dan ibu. pemikiran belaiu adanya pelarangan perkawinan dalam satu klan atau pernikahan sepupu ditentang keras oleh beliau.

Selanjutnya adalah pemikiran dari ibrahim hosein. dalam pemikiran dan ijtihad beliau, belaiu menghalalkan bir, lotre dan porkas. Seorang dokter boleh melihat aurat besar untuk kepentingan pemeriksaan dan pemasangan alat KB, beliau juga mengatakan bahwa wanita boleh menjadi imam sholat dan sah solat dibelakang imam wanita tersebut.

selanjutnya adalah pemikiran munawir syadzali. dalam pemikiran dan hasil ijtihad beliau, beliau menghalalkan bunga bank dan menyamaratakan pembagian waris antara wanita dan laki-laki. hal ini dilatar belakangi dengan adanya sifat mendua umat islam dalam menjalankan hukum islam. 

hal-hal yang menarik dan berkesan ketika mengikuti mata kuliah LTLM adalah setiap pertemuan dan materi baru yang disampaiakan oleh pemateri dan diperkuat dengan penjelasana dari dosen pengampu membuat kami selalu mendapat ilmu-lmu baru terkait permasalahan fiqh yang terjadi di masyarakat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas UAS LTLM

selama menempuh mata kuliah LTLM alhamdulillahkami telah dapat memahami apa itu pengertian dari ushul fikih, fikih dan juga kaidah fikih. Ma...