Nama: Muhammad Indrayani
Nim: 12509194011
الضَّرَرُ يُزَالُ
Arti dari kaidah ini ialah kemudharatan hendaklah dihilangkan. Dengan
kata lain kaidah menunjukkan bahwa berbuat kerusakan dalam agama islam tidak
diperbolehkan. Sumber dari kaidah ini ialah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِ يْرِ وَمَآاُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِاللَّهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَادٍفَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ اِنَّ اللَّهَ
غَفُوْرٌرَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah: 173)
قُلْ لَّآاَجِدُ فِيْ مَآاُوْ حِيَ
اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَا عِمٍ يَّطْعَمَهُ إلَّآ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ
دَمًا مَّسْفُوْ حًااَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِ نَّهُ رِجْسٌ اَوْفِسْقًا اُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّرَبَّكَ غَفُوْ رٌرَ حِيْمٌ
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -
karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S Al-An’am:
145)
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ مَنْ
ضَرَّضَرَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ.
Artinya:
“Tidak boleh memadharatkan dan dimadharatkan, barang siapa yang
memadharatkan maka Allah SWT. akan memadharatkannya, dan siapa saja yang
menyusahkan, maka Allah akan menyusahkannya.” (HR.
Imam Malik)
Kaidah ini sangat berperan dalam pembinaan hukum islam, terutama
untuk menghindari berbagai kemadharatan dalam kehidupan masyarakat.oleh karena
itu hukum islam membolehkan pengembalian barang yang telah dibeli karena cacat,
mengajarkan khiyar dalam jual beli. Hukum islam mengajarkan adanya hukum qishash,
hudud, kafarat, ganti rugi atau diyat, membolehkan penguasa memerangi kaum pemberontak
dan lain-lain. Hukum islam juga mengajarkan kebolehan perceraian ketika sangat
diperlukan misalkan bila terjadi syiqaq yang tidak dapat lagi untuk didamaikan
dan lain-lain.
Cabang dari kaidah ini ialah
الضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الَمحْظُوْرَاتِ
artinya
“kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan.”
Kaidah
ini berarti bahwa hal-hal yang semua dilarang (diharamkan) dapat menjadi
dibolehkan karena kepentingan yang sangat mendesak. Contohnya seseorang yang
mengalami bahaya kelaparan dibolehkan memakan bangkai, babi, atau anjing
apabila tidak terdapat makanan halal lagi disekitarnya.
Atas
dasar ini dapat dipahami bahwa seseorang
dalam keadaan kelaparan hanya
diperbolehkan memakan bangkai, babi, dan anjing hanya sekedar menutupi
kelaparannya, tidak dibenarkan sampai berlebih-lebihan dan terus-menerus. Apabila
telah kenyang maka kebolehan memakan yang haram itu tidak ada lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar