Senin, 02 November 2020

 Nama: Muhammad Indrayani

Nim: 12509194011

 Legal Teori dan Legal Maxim

الضَّرَرُ يُزَالُ

Arti dari kaidah ini ialah kemudharatan hendaklah dihilangkan. Dengan kata lain kaidah menunjukkan bahwa berbuat kerusakan dalam agama islam tidak diperbolehkan. Sumber dari kaidah ini ialah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِ يْرِ وَمَآاُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِاللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَادٍفَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ اِنَّ اللَّهَ غَفُوْرٌرَّحِيْمٌ

 “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah: 173)

 

قُلْ لَّآاَجِدُ فِيْ مَآاُوْ حِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَا عِمٍ يَّطْعَمَهُ إلَّآ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْ حًااَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِ نَّهُ رِجْسٌ اَوْفِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ  فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّرَبَّكَ غَفُوْ رٌرَ حِيْمٌ

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S Al-An’am: 145)

 

لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ مَنْ ضَرَّضَرَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ.

Artinya:

“Tidak boleh memadharatkan dan dimadharatkan, barang siapa yang memadharatkan maka Allah SWT. akan memadharatkannya, dan siapa saja yang menyusahkan, maka Allah akan menyusahkannya.” (HR. Imam Malik)

 

Kaidah ini sangat berperan dalam pembinaan hukum islam, terutama untuk menghindari berbagai kemadharatan dalam kehidupan masyarakat.oleh karena itu hukum islam membolehkan pengembalian barang yang telah dibeli karena cacat, mengajarkan khiyar dalam jual beli. Hukum islam mengajarkan adanya hukum qishash, hudud, kafarat, ganti rugi atau diyat, membolehkan penguasa memerangi kaum pemberontak dan lain-lain. Hukum islam juga mengajarkan kebolehan perceraian ketika sangat diperlukan misalkan bila terjadi syiqaq yang tidak dapat lagi untuk didamaikan dan lain-lain.

Cabang dari kaidah ini ialah

 الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الَمحْظُوْرَاتِ

artinya “kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan.”

Kaidah ini berarti bahwa hal-hal yang semua dilarang (diharamkan) dapat menjadi dibolehkan karena kepentingan yang sangat mendesak. Contohnya seseorang yang mengalami bahaya kelaparan dibolehkan memakan bangkai, babi, atau anjing apabila tidak terdapat makanan halal lagi disekitarnya.

Atas dasar ini  dapat dipahami bahwa seseorang dalam keadaan kelaparan hanya  diperbolehkan memakan bangkai, babi, dan anjing hanya sekedar menutupi kelaparannya, tidak dibenarkan sampai berlebih-lebihan dan terus-menerus. Apabila telah kenyang maka kebolehan memakan yang haram itu tidak ada lagi.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas UAS LTLM

selama menempuh mata kuliah LTLM alhamdulillahkami telah dapat memahami apa itu pengertian dari ushul fikih, fikih dan juga kaidah fikih. Ma...