Senin, 09 November 2020

Nama: Muhammad Indrayani

Nim: 12509194011


العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Makna dari kaidah ini ialah suatu adat kebiasaan dapat dijadikan patokan hukum. Kebiasaan dalam istilah hukum sering disebut sebagai urf atau adat. Menurut kesepakatan para jumhur ulama suatu adat atau urf bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1.      Tidak bertentangan dengan syari’at

2.      Tidak menyebabkan kemasfsadatan dan menghilangkan kemaslahatan

3.      Telah berlaku pada umumnya orang muslim

4.      Tidak berlaku dalam ibadah mahdhah

5.      Urf tersebut sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya

Dasar dari kaidah ini ialah diambil dari Al-qur’an surat An-nisa dan Al-A’raf serta hadits nabi Muhammad saw.

يَآَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْالَايَحِلُّ لَكُمْ اَنْتَرِثُواالنِّسَآءَكَررْهًا  وَلَاتَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآاَتَيْتُمُوْ هُنَّ اِلَّآاَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍمُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْاشَيْئًا وَّيَجْعَلَ اللَّهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

 

خُذِالْعَفْوَ وَأْمُرْ بِلْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَهِلِيْنَ

“Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)

 

مَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَعِنْدَاللَّهِ حَسَنٌ وَمَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّأً فَهُوَعِنْدَاللَّهِ سَيِّءٌ

Artinya:

“Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang baik, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang Islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang burukk.” (HR. Ahmad)

 

Tradisi atau adat sangat berperan dalam pembentukan dan pengembangan hukum islam. Banyak sekali aturan hukum islam atau fiqh yang ditetapkan dengan mempertimbangkan adat dan kebiasaan. Misalnya jua beli ta’athi yaitu mengambil barang atau benda kemudian memberikan sejumlah uang atau alat tukar lainnya yang telah diketahui, penempelan atau pelabelan harga barang seperti yang dilakukan di mal-mal atau supermarket.

Dari kaidah induk ini, muncul beberapa kaidah cabangnya, antara lain:

كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلَا ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلَااللُّغَةُ يُرْجَعُ فِيْهِ إلَى الْعُرْفِ

Artinya: “Setiap aturan yang didatangkan oleh syara’ secara mutlak dan tidak ada pembatasannya dalam syara’ dan juga tidak ada pembatasannya dalam aturan bahasa, ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).

 

Dari kaidah ini dipahami bahwa:

1.      Seandainya ada seseorang meminta tolong kepada seorang makelar untuk menjualkan kendaraan bermotornya tanpa menyebutkan upahnya. Apabila kendaraannya itu terjual, maka seseorang itu harus memberikan komisi kepada makelar tersebut sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, umpamnya dua setengah persen dari harga penjualannya, kecuali ada kesepakatan lain.

2.      Atas dasar kaidah di atas, karena sudah menjadi kebiasaan, maka dibolehkan transaksi pemesanan barang (istishna‟ atau indent) dengan pembayaran uang muka setengah harganya dan sisanya akan dibayar setelah barang pesanan selesai.

 

الْعَادَةُ الْمُطَّرَدَةُفِى نَا حِيَّةٍ لَاتُنَزِّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ

Artinya: “Adat kebiasaan yang diterapkan dalam satu segi tidak dapat menempati tempat syarat.”

 

Dari kaidah ini dipahami bahwa:

1.      Manakala dalam suatu komunitas masyarakat tertentu ada suatu kebiasaan bahwa pemegang gadai dibolehkan memanfaatkan barang gadai, maka kebolehan pemanfaatan itu tidak boleh menjadi persyaratan dalam gadai. Artinya, dalam gadai tersebut tidak boleh disyaratkan bahwa orang yang menerima gadai itu dibolehkan mengambil manfaat dari barang yang digadaikan.

2.      Manakala dalam suatu komunitas masyarakat ada suatu kebiasaan bahwa pembayar hutang selalu melebihkan jumlah pembayarannya ketika membayar, maka penambahan tersebut tidak boleh menjadi persyaratan. Sebab, apabila disyaratkan demikian, maka utang-piutang itu menjadi dilarang, karena sudah menjadi riba nasi‟ah. Dengan ungkapan lain, seseorang yang berhutang boleh membayar utang dengan melebihkan dari jumlah utang, asalkan tidak disyaratkan ketika terjadi transaksi utang-piutang.

Menurut fatma dalam jurnalnya, mengatakan bahwa, hukum islam adalah universal dan kontekstual karena dalam sejarah perkembangan dan penetapannya sangat memperhatikan tradisi, kondisi, dan tempat masyarakat sebagai objek dan sekaligus subjek  hukum. Perjalanan selanjutnya , para imam mujtahid dalam menerapkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum (fiqh) juga tidak mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan kultural setempat. Adat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum islam, sebab banyak hukum yang didasarkan kepada maslahah, sementara maslahah sendiri bisa berubah dengan perubahan situasi dan kondisi.

Dalam jurnal berjudul “Adat pernikahan dan nilai-nilai Islami dalam masyarakat Aceh menurut hukum Islam” menjelaskan bahwa Ritual pernikahan dalam masyarakat Aceh tidak hanya peristiwa budaya tetapi juga bagian ritual keagamaan. Karena pernikahan merupakan bagian dari ritual adat maka prosesinya mengandung nilai-nilai yang tidak dapat dipisahkan dari Islam sebagai agama yang dianut secara mayoritas oleh masyarakat Aceh. Kentalnyawarna Islam dalam adat Aceh menyebabkan prosesi pernikahan juga sarat dengan nilai-nilai Islami. Nilai-nilai Islami dalam adat pernikahan yaitu, nilai keimanan kepada Allah dan Rasul, nilai kebersamaan dan persaudaraan, nilai tolong menolong, nilai tanggung jawab baik orang tua maupun perangkat gampong. Nilai-nilai tersebut tidak bertentang dengan hukum Islam, justru adat memperkuat hukum Islam melalui sosialisasi kepada masyarakat tanpa proses adat ini, masyarakat dikhawatirkan akan memilih nilai-nilai alih yang bertentangan dengan adat dan nilai masyarakat Aceh.

 

Referensi:

Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setiaji, 2007

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: Perpustakaan Nasional, 2019

Jurnal “Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam” oleh Sri Asuti A. Samad Munawwarah

Jurnal “Kaedah Adat Muhakkamah Dalam Pandangan Islam (Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum)” oleh Fatmah Taufik Hidayat, Mohd Izhar Ariff.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas UAS LTLM

selama menempuh mata kuliah LTLM alhamdulillahkami telah dapat memahami apa itu pengertian dari ushul fikih, fikih dan juga kaidah fikih. Ma...