Nama: Muhammad Indrayani
Nim: 12509194011
العَادَةُ
مُحَكَّمَةٌ
Makna
dari kaidah ini ialah suatu adat kebiasaan dapat dijadikan patokan hukum. Kebiasaan
dalam istilah hukum sering disebut sebagai urf atau adat. Menurut kesepakatan
para jumhur ulama suatu adat atau urf bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat
berikut:
1.
Tidak
bertentangan dengan syari’at
2.
Tidak
menyebabkan kemasfsadatan dan menghilangkan kemaslahatan
3.
Telah
berlaku pada umumnya orang muslim
4.
Tidak
berlaku dalam ibadah mahdhah
5.
Urf tersebut
sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya
Dasar
dari kaidah ini ialah diambil dari Al-qur’an surat An-nisa dan Al-A’raf serta
hadits nabi Muhammad saw.
يَآَيُّهَاالَّذِيْنَ
اَمَنُوْالَايَحِلُّ لَكُمْ اَنْتَرِثُواالنِّسَآءَكَررْهًا وَلَاتَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ
مَآاَتَيْتُمُوْ هُنَّ اِلَّآاَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍمُّبَيِّنَةٍ
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْاشَيْئًا
وَّيَجْعَلَ اللَّهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)
خُذِالْعَفْوَ
وَأْمُرْ بِلْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَهِلِيْنَ
“Jadilah Engkau Pema'af
dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada
orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf:
199)
مَارَأَهُ
الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَعِنْدَاللَّهِ حَسَنٌ وَمَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ
سَيِّأً فَهُوَعِنْدَاللَّهِ سَيِّءٌ
Artinya:
“Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka menurut Allah pun
digolongkan sebagai perkara yang baik, dan apa saja yang dipandang buruk oleh
orang Islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang burukk.” (HR. Ahmad)
Tradisi
atau adat sangat berperan dalam pembentukan dan pengembangan hukum islam. Banyak
sekali aturan hukum islam atau fiqh yang ditetapkan dengan mempertimbangkan
adat dan kebiasaan. Misalnya jua beli ta’athi yaitu mengambil barang atau benda
kemudian memberikan sejumlah uang atau alat tukar lainnya yang telah diketahui,
penempelan atau pelabelan harga barang seperti yang dilakukan di mal-mal atau
supermarket.
Dari
kaidah induk ini, muncul beberapa kaidah cabangnya, antara lain:
كُلُّ
مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلَا ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلَااللُّغَةُ
يُرْجَعُ فِيْهِ إلَى الْعُرْفِ
Artinya: “Setiap aturan yang didatangkan oleh syara’ secara
mutlak dan tidak ada pembatasannya dalam syara’ dan juga tidak ada
pembatasannya dalam aturan bahasa, ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).
Dari
kaidah ini dipahami bahwa:
1.
Seandainya
ada seseorang meminta tolong kepada seorang makelar untuk menjualkan kendaraan
bermotornya tanpa menyebutkan upahnya. Apabila kendaraannya itu terjual, maka
seseorang itu harus memberikan komisi kepada makelar tersebut sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku, umpamnya dua setengah persen dari harga penjualannya,
kecuali ada kesepakatan lain.
2.
Atas
dasar kaidah di atas, karena sudah menjadi kebiasaan, maka dibolehkan transaksi
pemesanan barang (istishna‟ atau indent) dengan pembayaran uang muka setengah
harganya dan sisanya akan dibayar setelah barang pesanan selesai.
الْعَادَةُ
الْمُطَّرَدَةُفِى نَا حِيَّةٍ لَاتُنَزِّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ
Artinya: “Adat
kebiasaan yang diterapkan dalam satu segi tidak dapat menempati tempat syarat.”
Dari
kaidah ini dipahami bahwa:
1.
Manakala
dalam suatu komunitas masyarakat tertentu ada suatu kebiasaan bahwa pemegang
gadai dibolehkan memanfaatkan barang gadai, maka kebolehan pemanfaatan itu
tidak boleh menjadi persyaratan dalam gadai. Artinya, dalam gadai tersebut
tidak boleh disyaratkan bahwa orang yang menerima gadai itu dibolehkan
mengambil manfaat dari barang yang digadaikan.
2.
Manakala
dalam suatu komunitas masyarakat ada suatu kebiasaan bahwa pembayar hutang selalu
melebihkan jumlah pembayarannya ketika membayar, maka penambahan tersebut tidak
boleh menjadi persyaratan. Sebab, apabila disyaratkan demikian, maka
utang-piutang itu menjadi dilarang, karena sudah menjadi riba nasi‟ah. Dengan
ungkapan lain, seseorang yang berhutang boleh membayar utang dengan melebihkan
dari jumlah utang, asalkan tidak disyaratkan ketika terjadi transaksi
utang-piutang.
Menurut
fatma dalam jurnalnya, mengatakan bahwa, hukum islam adalah universal dan
kontekstual karena dalam sejarah perkembangan dan penetapannya sangat
memperhatikan tradisi, kondisi, dan tempat masyarakat sebagai objek dan
sekaligus subjek hukum. Perjalanan selanjutnya
, para imam mujtahid dalam menerapkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum
(fiqh) juga tidak mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan
kultural setempat. Adat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum
islam, sebab banyak hukum yang didasarkan kepada maslahah, sementara maslahah
sendiri bisa berubah dengan perubahan situasi dan kondisi.
Dalam
jurnal berjudul “Adat pernikahan dan nilai-nilai Islami dalam masyarakat Aceh
menurut hukum Islam” menjelaskan bahwa Ritual pernikahan dalam masyarakat Aceh
tidak hanya peristiwa budaya tetapi juga bagian ritual keagamaan. Karena
pernikahan merupakan bagian dari ritual adat maka prosesinya mengandung
nilai-nilai yang tidak dapat dipisahkan dari Islam sebagai agama yang dianut
secara mayoritas oleh masyarakat Aceh. Kentalnyawarna Islam dalam adat Aceh
menyebabkan prosesi pernikahan juga sarat dengan nilai-nilai Islami.
Nilai-nilai Islami dalam adat pernikahan yaitu, nilai keimanan kepada Allah dan
Rasul, nilai kebersamaan dan persaudaraan, nilai tolong menolong, nilai
tanggung jawab baik orang tua maupun perangkat gampong. Nilai-nilai tersebut
tidak bertentang dengan hukum Islam, justru adat memperkuat hukum Islam melalui
sosialisasi kepada masyarakat tanpa proses adat ini, masyarakat dikhawatirkan
akan memilih nilai-nilai alih yang bertentangan dengan adat dan nilai
masyarakat Aceh.
Referensi:
Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setiaji,
2007
Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang:
Perpustakaan Nasional, 2019
Jurnal “Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam” oleh Sri Asuti A. Samad Munawwarah
Jurnal “Kaedah Adat Muhakkamah Dalam Pandangan Islam (Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum)” oleh Fatmah Taufik Hidayat, Mohd Izhar Ariff.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar