Nama: Muhammad Indrayani
Nim : 12509194011
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Arti dari qaidah ini adalah kesulitan mendatangkan kemudahan. Maksudnya
ialah suatu hukum yang mengandung kesulitan dalam pelaksanaannya atau
memberikan mudharat dalam pelaksanaannya baik kepada badan, jiwa, ataupun harta
seorang mukallaf maka diberikan rukhshah atau keringanan sehingga tidak
memudharatkan lagi.
Kaidah ini diambil dari ayat al-qur’an dan hadits Rasulullah SAW. misalnya
firman Allah SWT. dalam surat Al-Baqarah
ayat 185 dan surat Al-Hajj ayat 78:
يُرِيْدُاللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلَايُرِيْدُبِكُمُ الْعُسْرَ.
Artinya: “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu”.
(QS. Al-Baqarah : 185)
وَمَاجَعَلَ لَكُمْ فِى الدِّيْنِ
مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu
kesempitan”.
(QS. Al-Hajj : 78)
Kemudian kaidah ini juga di ambil berdasarkan hadis Rasulullah SAW
yang diriwayatkan oleh imam Bukhari yang artinya: “Agama itu memudahkan,
agama yang disenangi oleh Allah SWT. adalah agama yang benar dan mudah”.
Umpamanya seseorang
sulit menunaikan shalat dengan cara berdiri, makaia dibolehkan duduk, bila
masih sulit dibolehkan berbaring, bila masih sulit maka hanya dibolehkan dengan
mengedipkan mata.
Dalam jurnal Al-qowaid Al-fiqiyyah (masyaqqotu tajlibu taisir)
memaparkan bahwa Mashaqqah (kesukaran) menurut asal usul bahasanya berarti
keletihan (al juhd), kepayahan (al-ina), dan kesempatan (asy-syiddah). Yakni bermakna
bahwa jika ditemukan kesulitan dalam sesuatu, maka ia menjadi penyebab syar’i yang
dibenarkan untuk mempermudah, meringankan, dan menghapus kesukaran serta
kesukaran dari subjek hukum pada saat melaksanakan aturan-aturan hukum dari
segi apapun.
Dalam jurnal konsep ruksoh bagi tenaga medis dengan alat pelindung
diri saat menangani pasien covid 19 yang di tulis oleh Camelia riska maulida
syakir memaparkan bahwa rukhsoh kaitannya dengan kaidah al-mashaqqah tajlib
al-taysir dalam konteks ini bermakna bahwa kondisi yang sulit seperti sekarang
yakni masifnya penyebaran covid 19, bukan karena abai dan bukan pula karena
lalai melainkan karena kondisi yang memang sudah tidak memungkinkan untuk
melepas APD lengkap bagi para tim medis, tidak memungkinkan menggunakan air
untuk berwudhu dan tidak pula memungkinkan mengunakan debu yang suci untuk
bertayamum sehingga kondisi demikian bisa menjadi alasan tim medis dikategorikan
dalam faqid al-tahurain. Artinya, para tim medis dengan APD lengkap dibolehkan
melaksanakan sholat tanpa berwudhu maupun bertayamum.
Contoh lain dalam penerapan kaidah ini yaitu solatnya kaum muslimin pada masa pandemi covid 19, yang
pada hukum asalnya solat berjamaah di masjid
harus dalam kondisi rapat dan tidak mennggunakan masker. Akan tetapi
dikarenakan pandemic covid 19 yang terjadi maka solat berjamaah di masjid harus
menggunakan protocol kesehatan yaitu solat dalam kendisi jaga jarak serta
mengenakan masker ketika solat. Hal ini dilakukan untuk melindungi kemaslahatan
dan keselamatan jiwa kaum muslimin.
Review:
Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka
Setiaji, 2007
Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang:
Perpustakaan Nasional, 2019
Jurnal “Konsep Ruksoh bagi tenaga medis dengan alat pelindung
diri saat menangani pasien covid 19” oleh Camelia riska maulida syakir
Jurnal “Al-qowaid Al-fiqiyyah (masyaqqotu tajlibu taisir)”
oleh Mudrik Al farizi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar