Muhammad Indrayani
12059194011
Al Syatibi
Nama lengkap Imam Shatibi adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al lakhami al-Gharnati al-Shatibi. Seorang alim yang ahli dalam bidang ushul fiqih, tafsir, fiqih, lughat dan hadits. Tentang tempat dan tahun kelahirannya, sampai sekarang belum diketahui dengan pasti. al-Tanbakati, yang kitabnya disebut-sebut sebagai kitab terjemah tentang al-Shatibi yang paling mu'tamad, tidak menyebutkan tempat dan tahun kelahirannya. Ia hanya menyebutkan secara jelas tempat dan tanggal wafatnya, yakni al-Shatibi wafat di Granada pada hari selasa, 8 sya'ban tahun 790 H / 1388 M. Sementara Hammadi al-Ubaidi, menyimpulkan al-Shatibi lahir pada tahun 730, dan menurut Abu al-Ajfan, al-Shatibi dalam tahun 720 .
Sampai sekarang, belum pernah diketahui asal-usul keluarganya, hanya saja diduga bahwa Sebutan Shatibi merupakan nisbat kepada tempat kelahiran nenek moyangnya di Xativa (Shatibah = Arab), sebuah daerah di sebelah timur Andalusia. Kemungkinan besar keluarga Imam Shatibi mengungsi ke Granada setelah kota Xativa jatuh ke tangan raja Spanyol Uraqun semenjak penggempuran kota tersebut pada tahun 1239 M. Dari itu, para sejarawan menduga bahwa al-Shatibi lahir di Granada.
Al-Shatibi, hidup sekitar abad 8 H, yaitu semasa Granada diperintah daulah nasriyyah atau lebih dikenal dengan Bani Ahmar. Pendiri dinasti ini adalah Muh} ammad bin Yusuf al-Khazraji al-Ansari. Ketika Bani Ahmar kasar, kehidupan masyarakat jauh dari kehidupan yang islami, Kondisi ini semakin parah ketika Muh} ammad al-Khamis yang bergelar al-Ghany Billah memegang kekuasaan. Bukan hanya kekacauan politik yang melanda, tetapi kondisi akhlaq dan keagamaan juga dalam keadaan yang memprihatinkan. Para ulama pada masa itu juga kebanyakan tidak mempunyai dasar keilmuan yang kuat, sehingga dapat memberikan fatwa tanpa landasan ilmu.
Imam Shatibi bangkit untuk meluruskan dan mengembalikan masyarakat dari kesesatan kepada kebenaran. Ia juga menarik ta'assub berlebihan yang dipraktekan para ulama Granada dan masyarakat Andalusia saat itu terhadap madzhab Maliki. Masyarakat Andalus menjadi penganut madzhab setia Maliki sejak raja mereka Hisha> m al-Awwal bin Abd al-Rahman al-Dakhil (173-180H) menjadikan madzhab ini sebagai madzhab resmi Negara . Mereka memandang setiap orang yang bukan madzhab Maliki adalah sesat.
Sekalipun Imam Shatibi seorang ulama Malik namun ia tetap menghargai ulama-ulama madzhab lainnya termasuk madzhab Hanafi yang saat itu selalu menjadi sasaran tembak nomor satu. Bahkan, dalam berbagai kesempatan ia sering menyanjung Abu Hanifah dan ulama lainnya. Kitab alMuwafaqat sendiri yang menjadi karya agungnya tidak lepas dari misinya mendamaikan rekaman yang terjadi saat itu antara Madzhab Maliki dan Hanafi.
Maqosi Syariah menurut Al-Syatibi
Al-Shatibi dalam
pembahasan tentang maqasid ini, tidak menjelaskan secara pasti tentang definisi
maqasid, ia hanya menjelaskan bagian-bagiannya secara rinci. Pembahasan maqasid
dalam al-Muwafaqat dibagi menjadi dua, yakni pembahasan tentang maksud Shari’
(qas}d al-shari’) dan tentang maksud mukallaf (qasd al-mukallaf). Adapun yang
berkenaan dengan maksud pencipta Shari’at (qasd al-shari’), dibagi menjadi
empat, yaitu:
a. Qasdu al-Shari’ fi Wad’i al-Shari’ah
b. Qasdu al-Shari’ fi Wad’i al-Shari’ah lil
Ifham.
c. Qasdu al-Shari’ fi Wad’i al-Shari’ah li al-Taklif bi Muqtadaha.
d. Qasdu al-Shari’ fi Dukhul al-Mukallaf Tahta
Ahkam alShari’ah
Al-Shatibi Kemudian membagi maqasid ini menjadi tiga
bagian penting yaitu daruriyyah, hajiyyah dan tahsiniyyah. Al-Maqasid al-Daruriyyah,
adalah kemaslahatan essensial bagi kehidupan manusia dan karena itu wajib ada
sebagai syarat mutlak terwujudnya kehidupan manusia, baik duniawi maupun
ukhrawi. Al-Maqasid al-Hajiyyah adalah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan
manusia agar dapat hidup sejahtera dan terhindar dari kesengsaraan. Al-Maqasid
al-Tahsiniyyah adalah sesuatu yang sebaiknya ada demi penyempurnaan
kesejahteraan manusia.
Selanjutnya, untuk menjaga ketiga maslahah ini bisa
dilakukan lewat dua sisi yaitu menjaga dari sisi adanya (min janib al-wujud).
Praktisnya yaitu dengan melakukan segala hal yang dapat mewujudkan dan
memeliharanya, dan menjaga dari sisi adamnya (min janib al-‘adam), yakni dengan
menghindari segala hal yang dapat menyebabkan hilang, rusak atau timpang. Lebih
jelasnya untuk menjaga ketiga maslahah tersebut ialah sebagai berikut:
1. Hifdzu Din (menjaga agama)
2. Hifdzu Nafs (menjaga jiwa)
3. Hifdzu Aql (menjaga pikiran)
4. Hifdzu Nasl (menjaga keturunan)
5. Hifdzu Mal (menjaga harta)
Tentang cara kerja ketiga maslahah tersebut, maslahah daruriyyah
adalah pokok dan dasar dari kedua maslahah lainnya. Sedangkan maslahah hajiat
berfungsi sebagai pelengkap maslahah daruriyyah, dan maslahah tahsiniyyat
sebagai pelengkap maslahah hajiyyah. Dengan demikian, kedua maslahah tersebut
melingkari maslahah daruriyyah untuk melengkapi dan menyempurnakannya.