Senin, 23 November 2020

LEGAL TEORI DAN LEGAL MAXIM

Muhammad Indrayani

12059194011

Al Syatibi 

Nama lengkap Imam Shatibi adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al lakhami al-Gharnati al-Shatibi. Seorang alim yang ahli dalam bidang ushul fiqih, tafsir, fiqih, lughat dan hadits. Tentang tempat dan tahun kelahirannya, sampai sekarang belum diketahui dengan pasti. al-Tanbakati, yang kitabnya disebut-sebut sebagai kitab terjemah tentang al-Shatibi yang paling mu'tamad, tidak menyebutkan tempat dan tahun kelahirannya. Ia hanya menyebutkan secara jelas tempat dan tanggal wafatnya, yakni al-Shatibi wafat di Granada pada hari selasa, 8 sya'ban tahun 790 H / 1388 M. Sementara Hammadi al-Ubaidi, menyimpulkan al-Shatibi lahir pada tahun 730, dan menurut Abu al-Ajfan, al-Shatibi dalam tahun 720 .    

Sampai sekarang, belum pernah diketahui asal-usul keluarganya, hanya saja diduga bahwa Sebutan Shatibi merupakan nisbat kepada tempat kelahiran nenek moyangnya di Xativa (Shatibah = Arab), sebuah daerah di sebelah timur Andalusia. Kemungkinan besar keluarga Imam Shatibi mengungsi ke Granada setelah kota Xativa jatuh ke tangan raja Spanyol Uraqun semenjak penggempuran kota tersebut pada tahun 1239 M. Dari itu, para sejarawan menduga bahwa al-Shatibi lahir di Granada.

Al-Shatibi, hidup sekitar abad 8 H, yaitu semasa Granada diperintah daulah nasriyyah atau lebih dikenal dengan Bani Ahmar. Pendiri dinasti ini adalah Muh} ammad bin Yusuf al-Khazraji al-Ansari. Ketika Bani Ahmar kasar, kehidupan masyarakat jauh dari kehidupan yang islami, Kondisi ini semakin parah ketika Muh} ammad al-Khamis yang bergelar al-Ghany Billah memegang kekuasaan. Bukan hanya kekacauan politik yang melanda, tetapi kondisi akhlaq dan keagamaan juga dalam keadaan yang memprihatinkan. Para ulama pada masa itu juga kebanyakan tidak mempunyai dasar keilmuan yang kuat, sehingga dapat memberikan fatwa tanpa landasan ilmu.

Imam Shatibi bangkit untuk meluruskan dan mengembalikan masyarakat dari kesesatan kepada kebenaran. Ia juga menarik ta'assub berlebihan yang dipraktekan para ulama Granada dan masyarakat Andalusia saat itu terhadap madzhab Maliki. Masyarakat Andalus menjadi penganut madzhab setia Maliki sejak raja mereka Hisha> m al-Awwal bin Abd al-Rahman al-Dakhil (173-180H) menjadikan madzhab ini sebagai madzhab resmi Negara . Mereka memandang setiap orang yang bukan madzhab Maliki adalah sesat.

Sekalipun Imam Shatibi seorang ulama Malik namun ia tetap menghargai ulama-ulama madzhab lainnya termasuk madzhab Hanafi yang saat itu selalu menjadi sasaran tembak nomor satu. Bahkan, dalam berbagai kesempatan ia sering menyanjung Abu Hanifah dan ulama lainnya. Kitab alMuwafaqat sendiri yang menjadi karya agungnya tidak lepas dari misinya mendamaikan rekaman yang terjadi saat itu antara Madzhab Maliki dan Hanafi.

Maqosi Syariah menurut Al-Syatibi

Al-Shatibi dalam pembahasan tentang maqasid ini, tidak menjelaskan secara pasti tentang definisi maqasid, ia hanya menjelaskan bagian-bagiannya secara rinci. Pembahasan maqasid dalam al-Muwafaqat dibagi menjadi dua, yakni pembahasan tentang maksud Shari’ (qas}d al-shari’) dan tentang maksud mukallaf (qasd al-mukallaf). Adapun yang berkenaan dengan maksud pencipta Shari’at (qasd al-shari’), dibagi menjadi empat, yaitu:

a.       Qasdu al-Shari’ fi Wad’i al-Shari’ah

b.      Qasdu al-Shari’ fi Wad’i al-Shari’ah lil Ifham.

c.       Qasdu al-Shari’ fi Wad’i al-Shari’ah li al-Taklif bi Muqtadaha.

d.      Qasdu al-Shari’ fi Dukhul al-Mukallaf Tahta Ahkam alShari’ah

Al-Shatibi Kemudian membagi maqasid ini menjadi tiga bagian penting yaitu daruriyyah, hajiyyah dan tahsiniyyah. Al-Maqasid al-Daruriyyah, adalah kemaslahatan essensial bagi kehidupan manusia dan karena itu wajib ada sebagai syarat mutlak terwujudnya kehidupan manusia, baik duniawi maupun ukhrawi. Al-Maqasid al-Hajiyyah adalah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia agar dapat hidup sejahtera dan terhindar dari kesengsaraan. Al-Maqasid al-Tahsiniyyah adalah sesuatu yang sebaiknya ada demi penyempurnaan kesejahteraan manusia.

Selanjutnya, untuk menjaga ketiga maslahah ini bisa dilakukan lewat dua sisi yaitu menjaga dari sisi adanya (min janib al-wujud). Praktisnya yaitu dengan melakukan segala hal yang dapat mewujudkan dan memeliharanya, dan menjaga dari sisi adamnya (min janib al-‘adam), yakni dengan menghindari segala hal yang dapat menyebabkan hilang, rusak atau timpang. Lebih jelasnya untuk menjaga ketiga maslahah tersebut ialah sebagai berikut:

1.      Hifdzu Din (menjaga agama)

2.      Hifdzu Nafs (menjaga jiwa)

3.      Hifdzu Aql (menjaga pikiran)

4.      Hifdzu Nasl (menjaga keturunan)

5.      Hifdzu Mal (menjaga harta)

Tentang cara kerja ketiga maslahah tersebut, maslahah daruriyyah adalah pokok dan dasar dari kedua maslahah lainnya. Sedangkan maslahah hajiat berfungsi sebagai pelengkap maslahah daruriyyah, dan maslahah tahsiniyyat sebagai pelengkap maslahah hajiyyah. Dengan demikian, kedua maslahah tersebut melingkari maslahah daruriyyah untuk melengkapi dan menyempurnakannya.

Senin, 09 November 2020

Nama: Muhammad Indrayani

Nim: 12509194011


العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Makna dari kaidah ini ialah suatu adat kebiasaan dapat dijadikan patokan hukum. Kebiasaan dalam istilah hukum sering disebut sebagai urf atau adat. Menurut kesepakatan para jumhur ulama suatu adat atau urf bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1.      Tidak bertentangan dengan syari’at

2.      Tidak menyebabkan kemasfsadatan dan menghilangkan kemaslahatan

3.      Telah berlaku pada umumnya orang muslim

4.      Tidak berlaku dalam ibadah mahdhah

5.      Urf tersebut sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya

Dasar dari kaidah ini ialah diambil dari Al-qur’an surat An-nisa dan Al-A’raf serta hadits nabi Muhammad saw.

يَآَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْالَايَحِلُّ لَكُمْ اَنْتَرِثُواالنِّسَآءَكَررْهًا  وَلَاتَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآاَتَيْتُمُوْ هُنَّ اِلَّآاَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍمُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْاشَيْئًا وَّيَجْعَلَ اللَّهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

 

خُذِالْعَفْوَ وَأْمُرْ بِلْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَهِلِيْنَ

“Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)

 

مَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَعِنْدَاللَّهِ حَسَنٌ وَمَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّأً فَهُوَعِنْدَاللَّهِ سَيِّءٌ

Artinya:

“Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang baik, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang Islam, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang burukk.” (HR. Ahmad)

 

Tradisi atau adat sangat berperan dalam pembentukan dan pengembangan hukum islam. Banyak sekali aturan hukum islam atau fiqh yang ditetapkan dengan mempertimbangkan adat dan kebiasaan. Misalnya jua beli ta’athi yaitu mengambil barang atau benda kemudian memberikan sejumlah uang atau alat tukar lainnya yang telah diketahui, penempelan atau pelabelan harga barang seperti yang dilakukan di mal-mal atau supermarket.

Dari kaidah induk ini, muncul beberapa kaidah cabangnya, antara lain:

كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلَا ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلَااللُّغَةُ يُرْجَعُ فِيْهِ إلَى الْعُرْفِ

Artinya: “Setiap aturan yang didatangkan oleh syara’ secara mutlak dan tidak ada pembatasannya dalam syara’ dan juga tidak ada pembatasannya dalam aturan bahasa, ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).

 

Dari kaidah ini dipahami bahwa:

1.      Seandainya ada seseorang meminta tolong kepada seorang makelar untuk menjualkan kendaraan bermotornya tanpa menyebutkan upahnya. Apabila kendaraannya itu terjual, maka seseorang itu harus memberikan komisi kepada makelar tersebut sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, umpamnya dua setengah persen dari harga penjualannya, kecuali ada kesepakatan lain.

2.      Atas dasar kaidah di atas, karena sudah menjadi kebiasaan, maka dibolehkan transaksi pemesanan barang (istishna‟ atau indent) dengan pembayaran uang muka setengah harganya dan sisanya akan dibayar setelah barang pesanan selesai.

 

الْعَادَةُ الْمُطَّرَدَةُفِى نَا حِيَّةٍ لَاتُنَزِّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ

Artinya: “Adat kebiasaan yang diterapkan dalam satu segi tidak dapat menempati tempat syarat.”

 

Dari kaidah ini dipahami bahwa:

1.      Manakala dalam suatu komunitas masyarakat tertentu ada suatu kebiasaan bahwa pemegang gadai dibolehkan memanfaatkan barang gadai, maka kebolehan pemanfaatan itu tidak boleh menjadi persyaratan dalam gadai. Artinya, dalam gadai tersebut tidak boleh disyaratkan bahwa orang yang menerima gadai itu dibolehkan mengambil manfaat dari barang yang digadaikan.

2.      Manakala dalam suatu komunitas masyarakat ada suatu kebiasaan bahwa pembayar hutang selalu melebihkan jumlah pembayarannya ketika membayar, maka penambahan tersebut tidak boleh menjadi persyaratan. Sebab, apabila disyaratkan demikian, maka utang-piutang itu menjadi dilarang, karena sudah menjadi riba nasi‟ah. Dengan ungkapan lain, seseorang yang berhutang boleh membayar utang dengan melebihkan dari jumlah utang, asalkan tidak disyaratkan ketika terjadi transaksi utang-piutang.

Menurut fatma dalam jurnalnya, mengatakan bahwa, hukum islam adalah universal dan kontekstual karena dalam sejarah perkembangan dan penetapannya sangat memperhatikan tradisi, kondisi, dan tempat masyarakat sebagai objek dan sekaligus subjek  hukum. Perjalanan selanjutnya , para imam mujtahid dalam menerapkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum (fiqh) juga tidak mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan kultural setempat. Adat memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum islam, sebab banyak hukum yang didasarkan kepada maslahah, sementara maslahah sendiri bisa berubah dengan perubahan situasi dan kondisi.

Dalam jurnal berjudul “Adat pernikahan dan nilai-nilai Islami dalam masyarakat Aceh menurut hukum Islam” menjelaskan bahwa Ritual pernikahan dalam masyarakat Aceh tidak hanya peristiwa budaya tetapi juga bagian ritual keagamaan. Karena pernikahan merupakan bagian dari ritual adat maka prosesinya mengandung nilai-nilai yang tidak dapat dipisahkan dari Islam sebagai agama yang dianut secara mayoritas oleh masyarakat Aceh. Kentalnyawarna Islam dalam adat Aceh menyebabkan prosesi pernikahan juga sarat dengan nilai-nilai Islami. Nilai-nilai Islami dalam adat pernikahan yaitu, nilai keimanan kepada Allah dan Rasul, nilai kebersamaan dan persaudaraan, nilai tolong menolong, nilai tanggung jawab baik orang tua maupun perangkat gampong. Nilai-nilai tersebut tidak bertentang dengan hukum Islam, justru adat memperkuat hukum Islam melalui sosialisasi kepada masyarakat tanpa proses adat ini, masyarakat dikhawatirkan akan memilih nilai-nilai alih yang bertentangan dengan adat dan nilai masyarakat Aceh.

 

Referensi:

Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setiaji, 2007

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: Perpustakaan Nasional, 2019

Jurnal “Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam” oleh Sri Asuti A. Samad Munawwarah

Jurnal “Kaedah Adat Muhakkamah Dalam Pandangan Islam (Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum)” oleh Fatmah Taufik Hidayat, Mohd Izhar Ariff.

Senin, 02 November 2020

 Nama: Muhammad Indrayani

Nim: 12509194011

 Legal Teori dan Legal Maxim

الضَّرَرُ يُزَالُ

Arti dari kaidah ini ialah kemudharatan hendaklah dihilangkan. Dengan kata lain kaidah menunjukkan bahwa berbuat kerusakan dalam agama islam tidak diperbolehkan. Sumber dari kaidah ini ialah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِ يْرِ وَمَآاُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِاللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَادٍفَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ اِنَّ اللَّهَ غَفُوْرٌرَّحِيْمٌ

 “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah: 173)

 

قُلْ لَّآاَجِدُ فِيْ مَآاُوْ حِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَا عِمٍ يَّطْعَمَهُ إلَّآ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْ حًااَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِ نَّهُ رِجْسٌ اَوْفِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ  فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّرَبَّكَ غَفُوْ رٌرَ حِيْمٌ

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S Al-An’am: 145)

 

لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ مَنْ ضَرَّضَرَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ.

Artinya:

“Tidak boleh memadharatkan dan dimadharatkan, barang siapa yang memadharatkan maka Allah SWT. akan memadharatkannya, dan siapa saja yang menyusahkan, maka Allah akan menyusahkannya.” (HR. Imam Malik)

 

Kaidah ini sangat berperan dalam pembinaan hukum islam, terutama untuk menghindari berbagai kemadharatan dalam kehidupan masyarakat.oleh karena itu hukum islam membolehkan pengembalian barang yang telah dibeli karena cacat, mengajarkan khiyar dalam jual beli. Hukum islam mengajarkan adanya hukum qishash, hudud, kafarat, ganti rugi atau diyat, membolehkan penguasa memerangi kaum pemberontak dan lain-lain. Hukum islam juga mengajarkan kebolehan perceraian ketika sangat diperlukan misalkan bila terjadi syiqaq yang tidak dapat lagi untuk didamaikan dan lain-lain.

Cabang dari kaidah ini ialah

 الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الَمحْظُوْرَاتِ

artinya “kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan.”

Kaidah ini berarti bahwa hal-hal yang semua dilarang (diharamkan) dapat menjadi dibolehkan karena kepentingan yang sangat mendesak. Contohnya seseorang yang mengalami bahaya kelaparan dibolehkan memakan bangkai, babi, atau anjing apabila tidak terdapat makanan halal lagi disekitarnya.

Atas dasar ini  dapat dipahami bahwa seseorang dalam keadaan kelaparan hanya  diperbolehkan memakan bangkai, babi, dan anjing hanya sekedar menutupi kelaparannya, tidak dibenarkan sampai berlebih-lebihan dan terus-menerus. Apabila telah kenyang maka kebolehan memakan yang haram itu tidak ada lagi.

 


Tugas UAS LTLM

selama menempuh mata kuliah LTLM alhamdulillahkami telah dapat memahami apa itu pengertian dari ushul fikih, fikih dan juga kaidah fikih. Ma...